Hay Sobat Fira!
Tahuka kamu? Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja. Untuk memahami definisi dan perbedaannya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mari kita simak informasi berikut.
Dalam proses seleksi calon ASN, terdapat kesempatan untuk mendaftar sebagai PPPK. Proses rekrutmen PPPK diatur oleh Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018. Selain itu, ada aturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK yang diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020. Sekarang, mari kita bahas lebih lanjut mengenai PPPK.
Apa Itu PPPK?
Definisi PPPK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu. Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintah.
PPPK termasuk ASN, tetapi memiliki perbedaan dengan PNS dalam definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi. PPPK dapat dianggap sebagai pegawai kontrak yang direkrut pemerintah untuk menjalankan tugas atau jabatan pemerintah. Pada tahun 2023, berbagai posisi PPPK dibuka bersamaan dengan seleksi CPNS di berbagai instansi.
Kontrak PPPK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja. Perpanjangan kontrak bagi PPPK yang menduduki jabatan tertentu memiliki batas waktu maksimal 5 tahun.
Gaji PPPK
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020. Besaran gaji tergantung pada golongan, dengan rentang sebagai berikut:
– Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200
– Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
– Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
– … (sampai dengan Golongan XVII)
Tunjangan PPPK
PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan akan menerima tunjangan sesuai dengan instansi pemerintah tempat bekerja, seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, fungsional, dan lainnya.
Perbedaan dengan PNS
Berikut adalah beberapa perbedaan antara PPPK dan PNS:
1. Status Kepegawaian: PNS diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap, sedangkan PPPK bukan pegawai tetap, melainkan pegawai dengan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan undang-undang.
2. Hak yang Diperoleh: Meskipun memiliki kewajiban yang sama, PPPK memiliki hak yang berbeda dengan PNS. PNS mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sedangkan PPPK hanya bekerja dalam masa waktu tertentu dan tidak mendapat jaminan tersebut.
3. Pengembangan Kompetensi: Pengembangan kompetensi bagi PNS dilakukan minimal 20 jam pelajaran dalam setahun, sementara PPPK memiliki batasan waktu 24 jam pelajaran dalam setahun.
4. Jenjang Karir: PNS memiliki jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun. PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional dan tidak memiliki jenjang karir karena menjadi pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa yang telah ditentukan.
5. Masa Kerja: PNS memiliki masa kerja hingga memasuki masa pensiun, sedangkan PPPK memiliki masa kerja sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati.
6. Proses Seleksi: Calon PNS mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Kompetensi Bidang. PPPK melewati seleksi kompetensi yang mencakup kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara.
Semoga penjelasan ini membantu Anda memahami lebih lanjut tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).